PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 890
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Rekening Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rekening dalam rangka pelaksanaan pinjaman dan hibah baik dari dalam maupun luar negeri.
