PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 894
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya Sumber Daya Alam (SDA) dan Non Sumber Daya Alam (Non SDA), Penatausahaan Rekening Lainnya milik kementerian/ lembaga/kantor/satuan kerja, dan rekening milik bendahara instansi, evaluasi dan analisis Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), serta menyusun laporan saldo kas bendahara instansi, dan menyusun laporan Rekening Pemerintah Lainnya.
