Pasal 883
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan evaluasi dan memberikan dukungan teknis penatausahaan yang terkait Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, serta Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat; b. penyelesaian transaksi pemindahbukuan atas beban Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, dan Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, dan operasionalisasi Government Electronic Banking System; c. penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, serta Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat;
d. pelaksanaan konsolidasi laporan arus kas Bendahara Umum Negara dari seluruh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan e. penyusunan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
