Pasal 882
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan memberikan dukungan teknis terkait penatausahaan Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, dan Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, penyelesaian transaksi pemindahbukuan atas beban Rekening Kas Umum Negara, operasionalisasi Government Electronic Banking System, penatausahaan, pembukuan, verifikasi, dan pelaporan atas transaksi Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Penempatan di Bank Sentral, Bank Umum, dan Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, melaksanakan konsolidasi laporan arus kas Bendahara Umum Negara dari seluruh instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan penyusunan laporan keuangan tingkat kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
