PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 884
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara terdiri atas: a. Seksi Evaluasi dan Dukungan Teknis; b. Seksi Setelmen Transaksi Rekening Kas Umum Negara; c. Seksi Penatausahaan Rekening Kas Umum Negara; dan d. Seksi Akuntansi dan Pelaporan Rekening Kas Umum Negara.
