PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 879
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 878, Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan kas; b. penyusunan strategi pengelolaan kas dan penyediaan dana; c. penyelenggaraan optimalisasi kas; d. pengendalian kas pada Rekening Kas Umum Negara, Rekening Kas Negara, dan Rekening Pemerintah Lainnya; dan e. pemantauan pelaksanaan fungsi pengelolaan kas.
