PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 878
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan kas, strategi pengelolaan kas, menyelenggarakan penyediaan dana, optimalisasi, pengendalian kas, dan memantau pelaksanaannya.
