PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 877
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Direktorat Pengelolaan Kas Negara terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas; b. Subdirektorat Rekening Kas Umum Negara; c. Subdirektorat Rekening Kas Negara; d. Subdirektorat Rekening Pinjaman dan Hibah; e. Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya dan Bendahara Instansi; f. Subdirektorat Penerimaan Negara; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
