PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 876
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kas negara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kas negara; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan kas negara; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
