PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 872
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran terdiri atas: a. Seksi Pembinaan Pengelola Keuangan; b. Seksi Bantuan Teknis; c. Seksi Pengembangan Pelaksanaan Anggaran; dan d. Seksi Dukungan Penyelesaian Kerugian Negara.
