PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 871
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis pengelola keuangan/anggaran; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standarisasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran; c. penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran; d. pembinaan kepada Kementerian Negara/Lembaga; dan e. pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara.
