Pasal 873
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Seksi Pembinaan Pengelola Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta bimbingan teknis dalam rangka peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan. (2) Seksi Bantuan Teknis mempunyai tugas menyiapkan bahan evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur pelaksanaan anggaran. (3) Seksi Pengembangan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan pelaksanaan anggaran. (4) Seksi Dukungan Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas melakukan pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara, dan penyusunan petunjuk teknis penatausahaan kas.
