Pasal 855
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga; b. penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan PRESIDEN tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga; c. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga; d. monitoring pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga; e. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga; dan f. monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.
