PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 854
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran kantor kementerian/lembaga.
