PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 844
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 843, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, dan penggandaan; b. pelaksanaan urusan perjalanan dinas; c. pelaksanaan urusan kehumasan dan protokol; d. pelaksanaan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, dan penyimpanan perlengkapan, serta urusan dalam; dan e. penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, inventarisasi, pemeliharaan, distribusi, penyelenggaraan akuntansi barang serta penghapusan arsip dan barang inventaris.
