PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 845
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Persuratan; b. Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas; c. Subbagian Pengadaan dan Rumah Tangga; dan d. Subbagian Perlengkapan.
