PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 843
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Kantor Pusat serta urusan perlengkapan.
