PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 836
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835, Bagian Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan identifikasi, evaluasi, pengembangan, dan pendayagunaan kompetensi pegawai; b. perencanaan kebutuhan, menyaring calon peserta, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan usul penyempurnaan kurikulum pendidikan dan pelatihan pegawai; dan d. pengelolaan basis data kompetensi, media informasi dan edukasi, sarana riset, dan sarana pengembangan lainnya.
