PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 835
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi kebutuhan metode pengembangan pegawai, pendayagunaan kompetensi pegawai, penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan, ujian jabatan, dan mempersiapkan usul penyempurnaan kurikulum pendidikan dan pelatihan pegawai.
