PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 788
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan terdiri atas: a. Seksi Hubungan Masyarakat; b. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi; dan c. Seksi Publikasi dan Dokumentasi.
