Pasal 787
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 786, Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan media, analisis berita, dan opini publik; b. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyuluhan dan pemberian layanan informasi, komunikasi publik, serta menyelenggarakan desk informasi dan call center; dan c. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi, pengelolaan situs internet, museum, perpustakaan, dan pengelolaan berita.
