Pasal 789
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan media, analisis berita, dan opini publik. (2) Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyuluhan dan pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai, komunikasi publik, serta menyelenggarakan desk informasi dan call center.
(3) Seksi Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi, pengelolaan situs internet, museum, perpustakaan, dan pengelolaan berita.
