PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 665
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan; b. Subbagian Rumah Tangga; c. Subbagian Kesejahteraan; dan d. Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal.
