PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 664
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimasud dalam Pasal 663, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi, dan kearsipan Direktorat Jenderal; b. penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal; c. pelaksanaan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana, dan prasarana kantor pusat Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan kesejahteraan, poliklinik, dan rumah dinas kantor pusat; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, keprotokolan, dan akomodasi Direktur Jenderal.
