Pasal 666
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan mempunyai tugas urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi dan kearsipan Direktorat Jenderal, dan penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, akomodasi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana kantor pusat Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai, poliklinik dan rumah dinas, serta pengelolaan Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas aset kantor pusat Direktorat Jenderal. (4) Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, protokol, dan akomodasi Direktur Jenderal.
