PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 617
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Direktorat Transformasi Proses Bisnis terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan; b. Subdirektorat Pengembangan Pelayanan; c. Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum; d. Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian; e. Subdirektorat Manajemen Transformasi; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
