PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 616
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, Direktorat Transformasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi proses bisnis; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang transformasi proses bisnis; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang transformasi proses bisnis; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
