PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 605
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) Seksi Perancangan Sistem dan Prosedur Perpajakan mempunyai tugas melakukan analisis, identifikasi dan perancangan sistem dan prosedur perpajakan. (2) Seksi Analisis Konfigurasi dan Kapasitas mempunyai tugas melakukan analisis dan identifikasi konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi. (3) Seksi Analisis Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan analisis dan identifikasi keamanan infrastruktur sistem dan jaringan komunikasi data. (4) Seksi Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional sistem informasi.
