Pasal 563
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Subdirektorat Pelayanan Operasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi Wajib Pajak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data; b. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi Wajib Pajak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data; c. pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi Wajib Pajak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data; dan d. administrasi program aplikasi.
