PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 564
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Pelayanan Operasional terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Sistem Informasi; b. Seksi Pelayanan Aplikasi dan Registrasi; c. Seksi Pelayanan Dukungan Teknis; dan d. Seksi Pelayanan Jaringan Komunikasi Data.
