PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 562
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Subdirektorat Pelayanan Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi Wajib Pajak, dukungan teknis dan jaringan komunikasi data, serta administrasi program aplikasi.
