PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 389
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Direktorat Jenderal; c. Subbagian Protokol; dan d. Subbagian Rumah Tangga.
