Pasal 390
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan kearsipan Direktorat Jenderal dan pelaksanaan surat-menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi, serta kearsipan Kantor Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Direktorat Jenderal mempunyai tugas melakukan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan protokol, pengaturan penerimaan tamu, perjalanan dinas, rapat pimpinan dan akomodasi. (4) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan rumah tangga Kantor Pusat serta pengurusan aset milik negara yang dikuasai oleh satuan kerja Kantor Pusat.
