PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 388
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan bimbingan kearsipan direktorat jenderal; b. pelaksanaan surat-menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi, serta kearsipan kantor pusat; c. pelaksanaan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan protokol, pengaturan penerimaan tamu, perjalanan dinas, rapat pimpinan dan akomodasi; dan e. pelaksanaan pengelolaan rumah tangga kantor pusat serta pengurusan aset milik negara yang dikuasai oleh satuan kerja kantor pusat.
