PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 387
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.
