PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 339
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data; b. pengolahan data dan penyajian informasi penganggaran; c. penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran; d. pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi; dan e. bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan direktorat jenderal.
