PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 338
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data, pengolahan dan penyajian data/informasi, penerapan sistem informasi penganggaran dan pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi serta pembinaan jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal.
