PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 337
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Seksi Analisis dan Evaluasi Kinerja Penganggaran I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman monitoring dan evaluasi pengukuran kinerja, penyiapan bahan evaluasi, analisis, pelaporan dan rekomendasi kinerja penganggaran, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
