PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 340
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran terdiri atas: a. Seksi Basis Data Penganggaran; b. Seksi Penyajian Informasi Penganggaran;
c. Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; dan d. Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Informasi.
