PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 324
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Direktorat Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem penganggaran; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penganggaran; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem penganggaran;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem penganggaran; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
