PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 325
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Sistem Penganggaran terdiri atas: a. Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran; b. Subdirektorat Standar Biaya; c. Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran; d. Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
