PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 309
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdirektorat Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga I dan II masing-masing menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan norma, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP pada Kementerian/Lembaga; b. penelaahan target, penyiapan bahan penyusunan rencana dan realisasi penerimaan di bidang PNBP pada Kementerian/Lembaga; c. penyiapan bahan penyusunan pagu dan realisasi penggunaan PNBP pada Kementerian/ Lembaga; d. penatausahaan, verifikasi data dan penyusunan laporan di bidang PNBP pada Kementerian/Lembaga; dan e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP pada Kementerian/ Lembaga.
