PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 308
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga I dan II masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang PNBP pada Kementerian/Lembaga, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
