PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 310
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga I terdiri atas: a. Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IA; b. Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IB; c. Seksi Penerimaan Kementerian/Lembaga IC; dan d. Seksi Verifikasi.
