Pasal 303
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Penerimaan Minyak Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, pemungutan, penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor minyak bumi dan pajak penghasilan dari hasil kegiatan KKKS. (2) Seksi Penerimaan Gas Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, pemungutan, penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor gas alam dan pajak penghasilan dari hasil kegiatan KKKS, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat. (3) Seksi Penerimaan Migas Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, pemungutan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan PNBP lainnya dari sektor migas serta penghitungan dan pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban pemerintah di bidang PNBP sektor migas. (4) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengolahan dan verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.
