PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 302
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam terdiri atas: a. Seksi Penerimaan Minyak Bumi; b. Seksi Penerimaan Gas Alam; c. Seksi Penerimaan Migas Lainnya; dan d. Seksi Verifikasi.
