Pasal 301
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan realisasi di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat; c. pelaksanaan pemungutan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS; d. pelaksanaan penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan PNBP dari sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS; e. pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor migas dan subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat; f. penatausahaan, verifikasi data dan penyusunan laporan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat; dan
g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.
