PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 300
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang PNBP sektor penerimaan minyak bumi dan gas alam, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.
