PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 299
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas: a. Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam; b. Subdirektorat Penerimaan Panas Bumi dan Hilir Migas; c. Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga I; d. Subdirektorat Penerimaan Kementerian/Lembaga II; e. Subdirektorat Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara; f. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
