Pasal 298
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
